Salam RAPI 51 & 55....
Dalam upaya membantu program pemerintah melawan dan menghentikan penyebaran virus COVID-19, organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 10 Kabupaten Karawang turut serta dalam kegiatan CHECK POINT di perbatasan jalan Karawang-Bekasi bersama tim gugus tugas gabungan dari berbagai unsur diantaranya TNI, POLRI, DINKES, dll.
Kali ini fokus Check Point diperbatasan untuk meminimalisir lalu lalang kendaraan dari dan atau menuju Kabupaten Karawang.
Ketua Lokal 5 Rengasdengklok JZ10DXX Bp. Darwan menyampaikan bahwa sebagai lokal yang berada tepat diperbatasan antara Karawang dan Bekasi, memiliki tanggungjawab yang besar dalam rangka ikut membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Beliau juga berterimakasih kepada seluruh anggota RAPI Kabupaten Karawang khususnya Lokal 5 Rengasdengklok yang telah ikut serta dalam kegiatan Check Point diperbatasan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang JZ10DW Bp. Wahyu juga memberikan support dan apresiasi serta dukungan atas terselenggaranya kegiatan Check Point diperbatasan Karawang - Bekasi.
Beliau berpesan semoga kegiatan ini bisa dijadikan contoh untuk semua lokal lain.
Demikian informasi terkini dari kami.
Mari bersama-sama kita hentikan penyebaran virus COVID-19 dengan cara :
-Selalu menggunakan masker
-Cuci tangan menggunakan sabun
-Jaga jarak (Social distancing)
-Tetap dirumah saja
Posted By JZ10DGK M Nur A
Bidang 3 HIOPP RAPI Wiilayah 10 Kab. Karawang
Support By :
-JZ10DUA
-JZ10DDB
-JZ10DDC
-RAPI Lokal 5 Rengasdengklok
Anggota Rapi ikut memeriahkan HUT RI ke 73 di Kab. Karawang
RAKERWIL RAPI WIL. 10 KAB. KARAWANG, Rakerwil Karawang
BIMBINGAN ORGANISASI RAPI KARAWANG, BO RAPI Karawang
Sunday, May 3, 2020
Saturday, November 30, 2019
STRUKTUR PENGURUS RAPI WILAYAH 10 KABUPATEN KARAWANG PERIODE 2017 - 2021
Salam RAPI 51 dan 55...
Berikut kami tampilkan Struktur pengurus RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang periode 2017 s/d 2021
Struktur pengurus RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang
Semoga bisa bermanfaat untuk komunikasi dan saling berbagi antar anggota dan pengurus RAPI di Kabupaten Karawang.
Salam 73
Upload by JZ10DGK
Bidang 3 HIOPP RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang
Berikut kami tampilkan Struktur pengurus RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang periode 2017 s/d 2021
Struktur pengurus RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang
Semoga bisa bermanfaat untuk komunikasi dan saling berbagi antar anggota dan pengurus RAPI di Kabupaten Karawang.
Salam 73
Upload by JZ10DGK
Bidang 3 HIOPP RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang
Saturday, October 5, 2019
BIMBINGAN ORGANISASI RAPI WILAYAH 10 KABUPATEN KARAWANG
Salam RAPI 51 dan 55
Kembali lagi bersama kami dilaman web blog RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kali ini kami akan informasikan terkait dengan kegiatan BO (Bimbingan Organisasi) RAPI yang dilaksanakan oleh pengurus RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, 05 Oktober 2019 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Klari, Karawang Timur.
Ketua Wilayah 10 Karawang JZ10DW Wahyu Hidayat dalam sambutanya mengharapkan anggota RAPI di Karawang melalui Bimbingan Organisasi dapat memahami tujuan dan etika dalam berorganisasi.
BO kali ini dihadiri oleh 128 orang peserta
dari wilayah Karawang dan Purwakarta. Dihadiri juga sahabat-sahabat RAPI dari wilayah Jakarta, Sukabumi, Bogor, Bandung dan Bekasi sebagai wujud implementasi RUKUN DI UDARA, AKRAB DI DARAT dan IMAN DI HATI melalui saling bersilahturahmi.
JZ10DYS Ir. Nur Yasser K.MM dalam sambutanya mengharapkan peningkatan sumberdaya manusia dalam berorganisasi dan berkomunikasi melalui BO untuk anggota dan calon anggota RAPI di Nusantara khususnya di Wilayah 10 Kab. Karawang secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan BO ini disampaikan juga materi tentang :
1. Pengenalan perangkat radio komunisasi
2. Cara setting dan instalasi radio komunikasi
3. Sosialisasi jaring komunikasi RoIP (Radio over Internet Protocol) sebagai salahsatu fasilitas komunikasi melalui perangkat cerdas Android dengan aplikasi TeamSpeak3 yang bisa terintegrasi dengan radio frekuensi reguler
4. Tata cara berkomunikasi dan pengenalan kode 10
5. Serta sosialisasi singkronisasi IKRAP online melalui web https://iar-ikrap.postel.go.id
Berikut link video Tutorial Cara Sinkronisasi data IKRAP dilaman web SDPPI.
Bidang 3 Hukum, Inovasi, Organisasi, penelitian dan Pengembangan
RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang
JZ10DGK M.Nur Ariyanta
JZ10DYB Yanu B. Setyawan
![]() |
| Peserta Bimbingan Organisasi RAPI Karawang |
![]() |
| JZ10DW Bp. Wahyu Hidayat Ketua RAPI Wil. 10 Karawang |
BO kali ini dihadiri oleh 128 orang peserta
dari wilayah Karawang dan Purwakarta. Dihadiri juga sahabat-sahabat RAPI dari wilayah Jakarta, Sukabumi, Bogor, Bandung dan Bekasi sebagai wujud implementasi RUKUN DI UDARA, AKRAB DI DARAT dan IMAN DI HATI melalui saling bersilahturahmi.
![]() |
| JZ10DYS Ir. Nur Yasser K.MM Ketua RAPI Daerah 10 Jawa Barat |
![]() |
| JZ10DGK M. Nur Ariyanta Korbid 3 HIOPP RAPI Wil 10 Karawang |
1. Pengenalan perangkat radio komunisasi
2. Cara setting dan instalasi radio komunikasi
3. Sosialisasi jaring komunikasi RoIP (Radio over Internet Protocol) sebagai salahsatu fasilitas komunikasi melalui perangkat cerdas Android dengan aplikasi TeamSpeak3 yang bisa terintegrasi dengan radio frekuensi reguler
4. Tata cara berkomunikasi dan pengenalan kode 10
5. Serta sosialisasi singkronisasi IKRAP online melalui web https://iar-ikrap.postel.go.id
Berikut link video Tutorial Cara Sinkronisasi data IKRAP dilaman web SDPPI.
Bidang 3 Hukum, Inovasi, Organisasi, penelitian dan Pengembangan
RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang
JZ10DGK M.Nur Ariyanta
JZ10DYB Yanu B. Setyawan
Sunday, June 9, 2019
BANTUAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA WILAYAH 10 KABUPATEN KARAWANG LEBARAN IDUL FITRI 1440 H/2019 M
Salam RAPI 51 dan 55...
BANKOM (Bantuan Komunikasi) Radio Antar Penduduk Indonesia merupakan agenda kerja rutin yang dilakukan pada setiap event penting seperti pantauan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru maupun yang lainnya.
Kementrian Perhubungan melalui Dinas perhubungan Darat, laut dan udara menggandeng organisasi komunikasi RAPI dan ORARI serta instansi POLRI melaksanakan kegiatan Pantauan arus mudik dan balik Lebaran 1440 H/2019 M dengan Motto "Mudik Selamat, Guyup Rukun"
RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang juga telah mempersiapkan kegiatan BANKOM Arus Mudik dan Balik dengan membangun pos pantau di berbagai titik untuk membantu para pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang melintasi jalan Alteri Karawang.
Ketua RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang JZ10DWT Bp. Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan BANKOM Lebaran 1440 H/2019 M ini sebagai wujud pengabdian RAPI dalam mendukung lancarnya arus mudik dan arus balik.
Diharapkan frekuensi koordinasi yg telah ditentukan dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk saling memberikan informasi situasi terupdate di masing-masing posko.
Adapun frekuensi koordinasi yang telah ditentukan antara lain :
1. JZ10ZRD01 frek 142.020 Mhz Duplex Plus 1.500 Mhz (Jabodetabek)
2. JZ10ZRD02 Frek 142.040 Mhz Duplex Plus 1.500 Mhz (Pantura)
3. JZ10ZRD03 Frek 142.060 Mhz Duplex Plus 1.500 Mhz (Pansel)
4. JZ10ZZW10 frek 142.460 Mhz Duplex Plus 1.110 Mhz (Kab. Karawang)
Untuk mendukung jangkauan tanpa batas maka beberapa frekuensi koordinasi terkoneksi pada jaring komunikasi berbasis RoIP.
Kegiatan BANKOM ini terhubung langsung pada pos pantau Kementrian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan baik pada tingkat daerah (JZ10ZDH) yang berpusat di Bandung maupun tingkat Nasional (JZ09ZZH) yang berpusat di Jakarta.
Selamat mudik....
Hati-hati dalam perjalanan...
Semoga selamat sampai tujuan....
Akhir kata kami atas nama Pengurus RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang mengucapkan :
"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M"
Mohon maaf lahir dan batin....
Posted By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Korbid 3 HIOPP
Kontributor :
1. JZ10DRH
2. JZ10DYS
3. JZ10DWT
4. JZ10DUA
5. JZ10DLM
6. JZ10DGG
Sunday, May 26, 2019
REGULASI E-LICENSING IKRAP RAPI DAERAH 10 JAWA BARAT
Salam RAPI 51 dan 55
Sesuai dengan amanah undang-undang yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk menganai hal perijinan KRAP menggunakan sistem During/Online atau yang lebih di kenal dengan E-Licensing, maka perlu dibuatkan SOP atau standar tata cara pelaksanaannya sampai ketingkat lokal.
Oleh karena itu Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat membuat surat intruksi dan tata cara pelaksanaan kepada seluruh pengurus RAPI wilayah se Jawa Barat sebagai berikut :
Surat Intruksi RAPI Daerah 10 JABAR
Kontributor :
JZ10DYS (Sekertaris RAPIDA 10 Jabar)
JZ10DRH (Sekertaris RAPIWIL 10 Karawang)
Sesuai dengan amanah undang-undang yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk menganai hal perijinan KRAP menggunakan sistem During/Online atau yang lebih di kenal dengan E-Licensing, maka perlu dibuatkan SOP atau standar tata cara pelaksanaannya sampai ketingkat lokal.
Oleh karena itu Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat membuat surat intruksi dan tata cara pelaksanaan kepada seluruh pengurus RAPI wilayah se Jawa Barat sebagai berikut :
Surat Intruksi RAPI Daerah 10 JABAR
Demikian 10-14 ini kami sampaikan sebagai bagian dari sosialisasi E-Licensing IKRAP.
Silahkan di download file nya dan dipelajari untuk pengetahuan.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Post By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Korbid 3 Hukum, Inovasi Organisasi, Penelitian dan Pengembangan
RAPI Wilayah 10 Kab. Karawang
Kontributor :
JZ10DYS (Sekertaris RAPIDA 10 Jabar)
JZ10DRH (Sekertaris RAPIWIL 10 Karawang)
Thursday, May 2, 2019
SOSIALISASI E-Licensing IKRAP, Peraturan Organisasi dan Peraturan Menteri Tahun 2018
Salam RAPI 51 dan 55.
Dalam rangka implementasi dari Tri Tertib RAPI, maka jajaran Pengurus RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang mengundang kepada Pengurus Lokal dan Anggota RAPI serta Calon Anggota pada hari RABU, 01 Mei 2019 untuk ikut dalam kegiatan Sosialisasi PO RAPI 2018, AD ART RAPI 2018, serta PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018 yang bertempat di gedung Sekretariat RAPI Jl. Bogor No.3 Karangpawitan Karawang.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh JZ10DRH (Bp. Hari) selaku sekertaris wilayah dimulai tepat jam 13:00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat yang diwakili oleh JZ10DYS Ir. Nur Yasser (Sekda).
Beliau menyampaikan bahwa peraturan atau regulasi terkait dengan kegiatan RAPI telah diperbaharui dan dan harus disosialisasikan kepada pengurus setingkat wilayah dan lokal serta ke anggota dan calon anggota RAPI.
Dalam rangka implementasi dari Tri Tertib RAPI, maka jajaran Pengurus RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang mengundang kepada Pengurus Lokal dan Anggota RAPI serta Calon Anggota pada hari RABU, 01 Mei 2019 untuk ikut dalam kegiatan Sosialisasi PO RAPI 2018, AD ART RAPI 2018, serta PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018 yang bertempat di gedung Sekretariat RAPI Jl. Bogor No.3 Karangpawitan Karawang.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh JZ10DRH (Bp. Hari) selaku sekertaris wilayah dimulai tepat jam 13:00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat yang diwakili oleh JZ10DYS Ir. Nur Yasser (Sekda).
Beliau menyampaikan bahwa peraturan atau regulasi terkait dengan kegiatan RAPI telah diperbaharui dan dan harus disosialisasikan kepada pengurus setingkat wilayah dan lokal serta ke anggota dan calon anggota RAPI.
Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semua pengurus, anggota dan calon anggota bisa memahami sistem dan regulasi peraturan yang baru.
Antusiasme anggota maupun calon anggota RAPI di Kabupten Karawang cukup bagus.
Ditambahkan oleh ketua RAPI wilayah 10 Karawang JZ10DW (Bp. Wahyu) menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan sosialisasi peraturan ini sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam berorganisasi.
Semakin berkembang dan majunya teknologi digital, organisasi RAPI Kabupaten Karawang harus bisa mengikuti laju perkembangan jaman sesuai dengan undang-undang yang sudah diberlakukan melalui PO RAPI 2018, AD ART RAPI 2018 dan PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018.
RAPI Jaya.....jaya....jaya....
Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk membangkitkan kegiatan dan kemajuan RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang.
Salam 73
Posted By JZ10DGK
Koordinator
Bidang 3 Hukum, Inovasi, Organisasi, Penelitian dan Pengembangan.
Thursday, March 21, 2019
PO RAPI 2018 dan Lampiran PM Nomor 17 Tahun 2018
Salam RAPI 51 dan 55
Dalam melaksanakan kegiatan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) senantiasa selalu melakukan pembenahan dan perubahan peraturan organisasi dari waktu ke waktu dengan tujuan yang lebih baik tentunya.
Berikut kami lampirkan dokumen terkait peraturan-peraturan tersebut :
1. SK PEMBERLAKUAN PERATURAN ORGANISASI RAPI TAHUN 2018
2. PO NOMOR 01 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BO, BT, DAN PEMBINAAN
3. PO 02 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANKOM, RPU DAN RoIP
4. PO 03 PEDOMAN PENYELENGGARAAN SATGAS RAPI
5. LAMPIRAN PO 02 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANKOM, RPU DAN ROIP
6. PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO DAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Demikian file dokumen terkait dengan peraturan-peraturan dan legalitas dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Semoga peraturan ini bisa menjadi pedoman kita dalam menjalankan roda organisasi untuk mengabdi dalam bidang sosial kemasyarakatan.
Tetap semangat dalam menjalankan setiap kegiatan RAPI untuk membantu pemerintah khususnya bidang komunikasi, sosial, dan tanggap bencana.
By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Dalam melaksanakan kegiatan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) senantiasa selalu melakukan pembenahan dan perubahan peraturan organisasi dari waktu ke waktu dengan tujuan yang lebih baik tentunya.
Berikut kami lampirkan dokumen terkait peraturan-peraturan tersebut :
1. SK PEMBERLAKUAN PERATURAN ORGANISASI RAPI TAHUN 2018
2. PO NOMOR 01 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BO, BT, DAN PEMBINAAN
3. PO 02 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANKOM, RPU DAN RoIP
4. PO 03 PEDOMAN PENYELENGGARAAN SATGAS RAPI
5. LAMPIRAN PO 02 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANKOM, RPU DAN ROIP
6. PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO DAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Demikian file dokumen terkait dengan peraturan-peraturan dan legalitas dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Semoga peraturan ini bisa menjadi pedoman kita dalam menjalankan roda organisasi untuk mengabdi dalam bidang sosial kemasyarakatan.
Tetap semangat dalam menjalankan setiap kegiatan RAPI untuk membantu pemerintah khususnya bidang komunikasi, sosial, dan tanggap bencana.
By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Wednesday, March 13, 2019
RAPI HADIRI UPACARA HUT DAMKAR KABUPATEN KARAWANG
Rabu, 13 Maret 2019
Salam RAPI 51 dan 55
Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 10 Kabupaten Karawang menghadiri upacara peringatan HUT Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Karawang yang ke-100 yang bertempat di Lapangan Karangpawitan Karawang.
Salam RAPI 51 dan 55
Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 10 Kabupaten Karawang menghadiri upacara peringatan HUT Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Karawang yang ke-100 yang bertempat di Lapangan Karangpawitan Karawang.
Kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi hubungan antar lembaga, dimana RAPI dibawah naungan pemerintah senantiasa siap membantu pemerintah Kabupaten Karawang khususnya bidang komunikasi, sosial, dan emergency (Tanggap Darurat).
Sebagai organisasi yang bersifat Kemanusiaan sosial di samping komunikasi RAPI Kabupaten Karawang selalu aktif di setiap event yang dilaksanakan oleh semua organisasi/lembaga termasuk yang masuk agenda pemerintah, harapanya hadirnya organisasi RAPI bisa bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat luas.
Demikian kata ketua RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang JZ10DWT (Wahyu Hidayat)
Selanjutnya sambutan dari kepala BPBD Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari peringatan HUT DAMKAR yang ke-100 ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat umum khususnya di Kabupaten Karawang.
Disamping itu juga bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat serta aset-aset pemerintah dari bahaya kebakaran.
RAPI Kabupaten Karawang akan senantiasa siap membantu pemerintah dan masyarakat khususnya dalam bidang komunikasi, sosial, dan tanggap darurat kebencanaan.
BRAVO RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang.
Posted By JZ10DGK
Support By :
-Tim TRC IKB
JZ10DUA
JZ10DDY
JZ10DIN
JZ10DRM
JZ10DOM
JZ10DOS
Ale-ale
Bp. Endang
Bp. Egi
Wednesday, December 12, 2018
MUSWILLUB RAPI WILAYAH 10 KAB. KARAWANG
Dari hasil penjaringan bakal calon Ketua, didapatkan 2 calon yang akan terlibat dalam kontestasi pemilihan Ketua Wilayah yang akan menjabat sampai tahun 2021 yaitu Wahyu Hidayat JZ10DWT dan Dadang Hermawan JZ10DDY yang akhirnya hasil dari pemilihan dimenangkan oleh Wahyu Hidayat JZ10DWT dengan perolehan suara terbanyak.
MUSWILLUB yang berlangsung di Aula Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ini dihadiri oleh para anggota RAPI utusan lokal 1 sampai 4 se-Kabupaten Karawang, utusan Pengda RAPI Jabar dan Jajaran Muspika Kecamatan Klari.
Semoga kepengurusan yang baru saat ini membawa angin segar demi perkembangan Organisasi.
Latepost
Reporter : Hary Satriyawan JZ10DRH
Foto : Muhamad Sape'i JZ10DMS
Edited and post by Yanu B Setyawan JZ10DYB
Wednesday, October 10, 2018
RAPI LOKAL 2 KARAWANG PEDULI PALU
![]() |
| Supriyadi JZ10DME menerima bantuan dari masyarakat untuk disalurkan kepada korban bencana Palu. |
Korban meninggal terbanyak ada di Kota Palu 1.539 orang. Kemudian disusul Donggala 171 orang, Sigi 222 orang, Parigi Moutong 15 orang, dan Pasangkayu Sulawesi Barat 1 orang (idntimes.com). Indonesia berduka.
Sebagai wujud belasungkawa yang sangat mendalam, Rapi Lokal 2 Karawang Timur yang di komandani oleh Supriyadi JZ10DGE beserta Majlis Ta'lim dan Karang Taruna di lingkungan Perumahan Griyamas Karawang RT. 07/07 Karawang, Ds. Cengkong, Kec. Purwasari, Kab. Karawang berinisiatif menggalang bantuan yang akan dikirimkan kepada saudara-saudara yang terkena bencana di Palu.
![]() |
| Sebagian bantuan yang terkumpul. |
#PrayforSulteng
JZ10DGE
JZ10DYB
JZ10DGE
JZ10DYB
Tuesday, September 18, 2018
KENAPA RAPI MENGGUNAKAN JZ
Kali ini saya akan mencoba menuangkan hasil pencarian saya kedalam sebuah tulisan yang santai tapi terbatas.
Berawal dari pertanyaan dalam kepala saya "kenapa RAPI menggunakan JZ sebagai prefix dari callsign nya?, kenapa engga pake ID atau kode-kode dari susunan alfabet yang lain". Ironisnya, "kenapa setelah hampir satu tahun memegang callsign JZ10DYB, kok baru nanya?" he..he..he....
Penggunaan callsign/ kode panggil pada suatu organisasi pengguna radio komunikasi dan pengguna pita frekuensi secara legal, sudah diatur dalam Permen Kominfo No. 34 tahun 2009 tentang Radio Antar Penduduk Indonesia.
Pada pasal 8 ayat 3 menyebutkan tentang susunan prefix, kode daerah, dan suffix. Kemudian pada pasal 8 ayat 4 menentukan bahwa prefix yang digunakan oleh KRAP adalah Juliet Zulu (JZ) sebagai tanda panggil seseorang atau organisasi.
Jadi, pertanyaannya sudah terjawab dengan Permen tadi bahwa sudah ditentukan oleh Kementrian Kominfo, RAPI harus menggunakan prefix JZ. Tapi belum menjawab pertanyaan saya "kenapa harus JZ? kenapa harus konfigurasi dua huruf tadi dari 26 huruf dalam alfabet". Pertanyaan ini mungkin harus ditanyakan langsung kepada Menkominfo....hahaha....
Di jagad radio telekomunikasi, ada yang namanya International Telecommunication Union (ITU) yaitu suatu badan khusus PBB yang bertanggung jawab dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. ITU mengkoordinasikan penggunaan bersama dari spektrum radio secara global, mempromosikan kerjasama internasional dalam menentukan orbit satelit, bekerja meningkatkan infrastruktur telekomunikasi di negara berkembang dan menetapkan standar di bidang informasi dan komunikasi di dunia. Termasuk penggunaan prefix pada callsign yang digunakan di RAPI tadi. Jadi Menkominfo bukan sekedar menentukan JZ sebagai prefix RAPI.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat pada tabel awalan ITU dibawah ini yang didapat dari https://id.wikipedia.org/wiki/Awalan_International_Telecommunication_Union
Berawal dari pertanyaan dalam kepala saya "kenapa RAPI menggunakan JZ sebagai prefix dari callsign nya?, kenapa engga pake ID atau kode-kode dari susunan alfabet yang lain". Ironisnya, "kenapa setelah hampir satu tahun memegang callsign JZ10DYB, kok baru nanya?" he..he..he....
Penggunaan callsign/ kode panggil pada suatu organisasi pengguna radio komunikasi dan pengguna pita frekuensi secara legal, sudah diatur dalam Permen Kominfo No. 34 tahun 2009 tentang Radio Antar Penduduk Indonesia.
Pada pasal 8 ayat 3 menyebutkan tentang susunan prefix, kode daerah, dan suffix. Kemudian pada pasal 8 ayat 4 menentukan bahwa prefix yang digunakan oleh KRAP adalah Juliet Zulu (JZ) sebagai tanda panggil seseorang atau organisasi.
Jadi, pertanyaannya sudah terjawab dengan Permen tadi bahwa sudah ditentukan oleh Kementrian Kominfo, RAPI harus menggunakan prefix JZ. Tapi belum menjawab pertanyaan saya "kenapa harus JZ? kenapa harus konfigurasi dua huruf tadi dari 26 huruf dalam alfabet". Pertanyaan ini mungkin harus ditanyakan langsung kepada Menkominfo....hahaha....
Di jagad radio telekomunikasi, ada yang namanya International Telecommunication Union (ITU) yaitu suatu badan khusus PBB yang bertanggung jawab dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. ITU mengkoordinasikan penggunaan bersama dari spektrum radio secara global, mempromosikan kerjasama internasional dalam menentukan orbit satelit, bekerja meningkatkan infrastruktur telekomunikasi di negara berkembang dan menetapkan standar di bidang informasi dan komunikasi di dunia. Termasuk penggunaan prefix pada callsign yang digunakan di RAPI tadi. Jadi Menkominfo bukan sekedar menentukan JZ sebagai prefix RAPI.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat pada tabel awalan ITU dibawah ini yang didapat dari https://id.wikipedia.org/wiki/Awalan_International_Telecommunication_Union
Demikian hasil dari penasaran saya, semoga juga bisa menjawab "penasaran" dari rekan-rekan yang lain.
Salam 51-55
JZ10DYB
Yanu Budi Setyawan
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Dalam berpakaian RAPI memiliki peraturan yang tertuang pada PO (Peraturan Organisasi) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Di Lingku...
-
Berdasarkan SK Pengurus RAPI Provinsi Jawa Barat Nomor 004.09.10.0214 tentang PENETAPAN DAN PENGESAHAN NAMA INSTITUSI ORGANISASI, STATION ...
-
Kali ini saya akan mencoba menuangkan hasil pencarian saya kedalam sebuah tulisan yang santai tapi terbatas. Berawal dari pertanyaan dala...







































