Sesuai dengan amanah undang-undang yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk menganai hal perijinan KRAP menggunakan sistem During/Online atau yang lebih di kenal dengan E-Licensing, maka perlu dibuatkan SOP atau standar tata cara pelaksanaannya sampai ketingkat lokal.
Oleh karena itu Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat membuat surat intruksi dan tata cara pelaksanaan kepada seluruh pengurus RAPI wilayah se Jawa Barat sebagai berikut :
Surat Intruksi RAPI Daerah 10 JABAR
Demikian 10-14 ini kami sampaikan sebagai bagian dari sosialisasi E-Licensing IKRAP.
Silahkan di download file nya dan dipelajari untuk pengetahuan.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Post By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Korbid 3 Hukum, Inovasi Organisasi, Penelitian dan Pengembangan
RAPI Wilayah 10 Kab. Karawang
Kontributor :
JZ10DYS (Sekertaris RAPIDA 10 Jabar)
JZ10DRH (Sekertaris RAPIWIL 10 Karawang)
No comments:
Post a Comment