Selamat Datang Di Blog RAPI Karawang

Sunday, May 26, 2019

REGULASI E-LICENSING IKRAP RAPI DAERAH 10 JAWA BARAT

Salam RAPI 51 dan 55

Sesuai dengan amanah undang-undang yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk menganai hal perijinan KRAP menggunakan sistem During/Online atau yang lebih di kenal dengan E-Licensing, maka perlu dibuatkan SOP atau standar tata cara pelaksanaannya sampai ketingkat lokal.

Oleh karena itu Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat membuat surat intruksi dan tata cara pelaksanaan kepada seluruh pengurus RAPI wilayah se Jawa Barat sebagai berikut :

Surat Intruksi RAPI Daerah 10 JABAR


Demikian 10-14 ini kami sampaikan sebagai bagian dari sosialisasi E-Licensing IKRAP.
Silahkan di download file nya dan dipelajari untuk pengetahuan.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Post By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Korbid 3 Hukum, Inovasi Organisasi, Penelitian dan Pengembangan
RAPI Wilayah 10 Kab. Karawang

Kontributor :
JZ10DYS (Sekertaris RAPIDA 10 Jabar)
JZ10DRH (Sekertaris RAPIWIL 10 Karawang)

Thursday, May 2, 2019

SOSIALISASI E-Licensing IKRAP, Peraturan Organisasi dan Peraturan Menteri Tahun 2018

Salam RAPI 51 dan 55.

Dalam rangka implementasi dari Tri Tertib RAPI, maka jajaran Pengurus RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang mengundang kepada Pengurus Lokal dan Anggota RAPI serta Calon Anggota pada hari RABU, 01 Mei 2019 untuk ikut dalam kegiatan Sosialisasi PO RAPI 2018, AD ART RAPI 2018, serta PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018 yang bertempat di gedung Sekretariat RAPI Jl. Bogor No.3 Karangpawitan Karawang.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh JZ10DRH (Bp. Hari) selaku sekertaris wilayah dimulai tepat jam 13:00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat yang diwakili oleh JZ10DYS Ir. Nur Yasser (Sekda).
Beliau menyampaikan bahwa peraturan atau regulasi terkait dengan kegiatan RAPI telah diperbaharui dan dan harus disosialisasikan kepada pengurus setingkat wilayah dan lokal serta ke anggota dan calon anggota RAPI.


Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semua pengurus, anggota dan calon anggota bisa memahami sistem dan regulasi peraturan yang baru.


Antusiasme anggota maupun calon anggota RAPI di Kabupten Karawang cukup bagus.
Ditambahkan oleh ketua RAPI wilayah 10 Karawang JZ10DW (Bp. Wahyu) menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan sosialisasi peraturan ini sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam berorganisasi.
Semakin berkembang dan majunya teknologi digital, organisasi RAPI Kabupaten Karawang harus bisa mengikuti laju perkembangan jaman sesuai dengan undang-undang yang sudah diberlakukan melalui PO RAPI 2018, AD ART RAPI 2018 dan PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018.
RAPI Jaya.....jaya....jaya....





Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk membangkitkan kegiatan dan kemajuan RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang.

Salam 73

Posted By JZ10DGK
Koordinator
Bidang 3 Hukum, Inovasi, Organisasi, Penelitian dan Pengembangan.