Selamat Datang Di Blog RAPI Karawang

Saturday, November 30, 2019

STRUKTUR PENGURUS RAPI WILAYAH 10 KABUPATEN KARAWANG PERIODE 2017 - 2021

Salam RAPI 51 dan 55...

Berikut kami tampilkan Struktur pengurus RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang periode 2017 s/d 2021

Struktur pengurus RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang


Semoga bisa bermanfaat untuk komunikasi dan saling berbagi antar anggota dan pengurus RAPI di Kabupaten Karawang.

Salam 73

Upload by JZ10DGK
Bidang 3 HIOPP RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang

Saturday, October 5, 2019

BIMBINGAN ORGANISASI RAPI WILAYAH 10 KABUPATEN KARAWANG

Salam RAPI 51 dan 55

Peserta Bimbingan Organisasi RAPI Karawang
Kembali lagi bersama kami dilaman web blog RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kali ini kami akan informasikan terkait dengan kegiatan BO (Bimbingan Organisasi) RAPI yang dilaksanakan oleh pengurus RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, 05 Oktober 2019 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Klari, Karawang Timur.

JZ10DW Bp. Wahyu Hidayat
Ketua RAPI Wil. 10 Karawang
Ketua Wilayah 10 Karawang JZ10DW Wahyu Hidayat dalam sambutanya mengharapkan anggota RAPI di Karawang melalui Bimbingan Organisasi dapat memahami tujuan dan etika dalam berorganisasi.

BO kali ini dihadiri oleh 128 orang peserta
dari wilayah Karawang dan Purwakarta. Dihadiri juga sahabat-sahabat RAPI dari wilayah Jakarta, Sukabumi, Bogor, Bandung dan Bekasi sebagai wujud implementasi RUKUN DI UDARA, AKRAB DI DARAT dan IMAN DI HATI melalui saling bersilahturahmi.

JZ10DYS Ir. Nur Yasser K.MM
Ketua RAPI Daerah 10 Jawa Barat
JZ10DYS Ir. Nur Yasser K.MM dalam sambutanya mengharapkan peningkatan sumberdaya manusia dalam berorganisasi dan berkomunikasi melalui BO untuk anggota dan calon anggota RAPI di Nusantara khususnya di Wilayah 10 Kab. Karawang secara berkelanjutan.

JZ10DGK M. Nur Ariyanta
Korbid 3 HIOPP RAPI Wil 10 Karawang
Dalam kegiatan BO ini disampaikan juga materi tentang :
1. Pengenalan perangkat radio komunisasi
2. Cara setting dan instalasi radio komunikasi
3. Sosialisasi jaring komunikasi RoIP (Radio over Internet Protocol) sebagai salahsatu fasilitas komunikasi melalui perangkat cerdas Android dengan aplikasi TeamSpeak3 yang bisa terintegrasi dengan radio frekuensi reguler
4. Tata cara berkomunikasi dan pengenalan kode 10
5. Serta sosialisasi singkronisasi IKRAP online melalui web https://iar-ikrap.postel.go.id

Berikut link video Tutorial Cara Sinkronisasi data IKRAP dilaman web SDPPI.










Bidang 3 Hukum, Inovasi, Organisasi, penelitian dan Pengembangan
RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang
JZ10DGK M.Nur Ariyanta
JZ10DYB Yanu B. Setyawan

Sunday, June 9, 2019

BANTUAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA WILAYAH 10 KABUPATEN KARAWANG LEBARAN IDUL FITRI 1440 H/2019 M


Salam RAPI 51 dan 55...

BANKOM (Bantuan Komunikasi) Radio Antar Penduduk Indonesia merupakan agenda kerja rutin yang dilakukan pada setiap event penting seperti pantauan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru maupun yang lainnya.

Kementrian Perhubungan melalui Dinas perhubungan Darat, laut dan udara menggandeng organisasi komunikasi RAPI dan ORARI serta instansi POLRI melaksanakan kegiatan Pantauan arus mudik dan balik Lebaran 1440 H/2019 M dengan Motto "Mudik Selamat, Guyup Rukun"

RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang juga telah mempersiapkan kegiatan BANKOM Arus Mudik dan Balik dengan membangun pos pantau di berbagai titik untuk membantu para pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang melintasi jalan Alteri Karawang.


Ketua RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang JZ10DWT Bp. Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan BANKOM Lebaran 1440 H/2019 M ini sebagai wujud pengabdian RAPI dalam mendukung lancarnya arus mudik dan arus balik.
Diharapkan frekuensi koordinasi yg telah ditentukan dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk saling memberikan informasi situasi terupdate di masing-masing posko.

Adapun frekuensi koordinasi yang telah ditentukan antara lain :

1. JZ10ZRD01 frek 142.020 Mhz Duplex Plus 1.500 Mhz (Jabodetabek)

2. JZ10ZRD02 Frek 142.040 Mhz Duplex Plus 1.500 Mhz (Pantura)

3. JZ10ZRD03 Frek 142.060 Mhz Duplex Plus 1.500 Mhz (Pansel)

4. JZ10ZZW10 frek 142.460 Mhz Duplex Plus 1.110 Mhz (Kab. Karawang)

Untuk mendukung jangkauan tanpa batas maka beberapa frekuensi koordinasi terkoneksi pada jaring komunikasi berbasis RoIP.




Kegiatan BANKOM ini terhubung langsung pada pos pantau Kementrian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan baik pada tingkat daerah (JZ10ZDH) yang berpusat di Bandung maupun tingkat Nasional (JZ09ZZH) yang berpusat di Jakarta.
Selamat mudik....
Hati-hati dalam perjalanan...
Semoga selamat sampai tujuan....

Akhir kata kami atas nama Pengurus RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang mengucapkan :

"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M"

Mohon maaf lahir dan batin....





Posted By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Korbid 3 HIOPP

Kontributor :
1. JZ10DRH
2. JZ10DYS
3. JZ10DWT
4. JZ10DUA
5. JZ10DLM
6. JZ10DGG










Sunday, May 26, 2019

REGULASI E-LICENSING IKRAP RAPI DAERAH 10 JAWA BARAT

Salam RAPI 51 dan 55

Sesuai dengan amanah undang-undang yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk menganai hal perijinan KRAP menggunakan sistem During/Online atau yang lebih di kenal dengan E-Licensing, maka perlu dibuatkan SOP atau standar tata cara pelaksanaannya sampai ketingkat lokal.

Oleh karena itu Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat membuat surat intruksi dan tata cara pelaksanaan kepada seluruh pengurus RAPI wilayah se Jawa Barat sebagai berikut :

Surat Intruksi RAPI Daerah 10 JABAR


Demikian 10-14 ini kami sampaikan sebagai bagian dari sosialisasi E-Licensing IKRAP.
Silahkan di download file nya dan dipelajari untuk pengetahuan.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Post By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Korbid 3 Hukum, Inovasi Organisasi, Penelitian dan Pengembangan
RAPI Wilayah 10 Kab. Karawang

Kontributor :
JZ10DYS (Sekertaris RAPIDA 10 Jabar)
JZ10DRH (Sekertaris RAPIWIL 10 Karawang)

Thursday, May 2, 2019

SOSIALISASI E-Licensing IKRAP, Peraturan Organisasi dan Peraturan Menteri Tahun 2018

Salam RAPI 51 dan 55.

Dalam rangka implementasi dari Tri Tertib RAPI, maka jajaran Pengurus RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang mengundang kepada Pengurus Lokal dan Anggota RAPI serta Calon Anggota pada hari RABU, 01 Mei 2019 untuk ikut dalam kegiatan Sosialisasi PO RAPI 2018, AD ART RAPI 2018, serta PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018 yang bertempat di gedung Sekretariat RAPI Jl. Bogor No.3 Karangpawitan Karawang.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh JZ10DRH (Bp. Hari) selaku sekertaris wilayah dimulai tepat jam 13:00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat yang diwakili oleh JZ10DYS Ir. Nur Yasser (Sekda).
Beliau menyampaikan bahwa peraturan atau regulasi terkait dengan kegiatan RAPI telah diperbaharui dan dan harus disosialisasikan kepada pengurus setingkat wilayah dan lokal serta ke anggota dan calon anggota RAPI.


Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semua pengurus, anggota dan calon anggota bisa memahami sistem dan regulasi peraturan yang baru.


Antusiasme anggota maupun calon anggota RAPI di Kabupten Karawang cukup bagus.
Ditambahkan oleh ketua RAPI wilayah 10 Karawang JZ10DW (Bp. Wahyu) menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan sosialisasi peraturan ini sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam berorganisasi.
Semakin berkembang dan majunya teknologi digital, organisasi RAPI Kabupaten Karawang harus bisa mengikuti laju perkembangan jaman sesuai dengan undang-undang yang sudah diberlakukan melalui PO RAPI 2018, AD ART RAPI 2018 dan PM Kominfo Nomor 17 tahun 2018.
RAPI Jaya.....jaya....jaya....





Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk membangkitkan kegiatan dan kemajuan RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang.

Salam 73

Posted By JZ10DGK
Koordinator
Bidang 3 Hukum, Inovasi, Organisasi, Penelitian dan Pengembangan.




Thursday, March 21, 2019

PO RAPI 2018 dan Lampiran PM Nomor 17 Tahun 2018

Salam RAPI 51 dan 55

Dalam melaksanakan kegiatan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) senantiasa selalu melakukan pembenahan dan perubahan peraturan organisasi dari waktu ke waktu dengan tujuan yang lebih baik tentunya.
Berikut kami lampirkan dokumen terkait peraturan-peraturan tersebut :

 1. SK PEMBERLAKUAN PERATURAN ORGANISASI RAPI TAHUN 2018

 2. PO NOMOR 01 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BO, BT, DAN PEMBINAAN

 3. PO 02 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANKOM, RPU DAN RoIP

 4. PO 03 PEDOMAN PENYELENGGARAAN SATGAS RAPI

 5. LAMPIRAN PO 02 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANKOM, RPU DAN ROIP

 6. PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO DAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

Demikian file dokumen terkait dengan peraturan-peraturan dan legalitas dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Semoga peraturan ini bisa menjadi pedoman kita dalam menjalankan roda organisasi untuk mengabdi dalam bidang sosial kemasyarakatan.

Tetap semangat dalam menjalankan setiap kegiatan RAPI untuk membantu pemerintah khususnya bidang komunikasi, sosial, dan tanggap bencana.



By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)

Wednesday, March 13, 2019

RAPI HADIRI UPACARA HUT DAMKAR KABUPATEN KARAWANG

Rabu, 13 Maret 2019
Salam RAPI 51 dan 55


Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 10 Kabupaten Karawang menghadiri upacara peringatan HUT Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Karawang yang ke-100 yang bertempat di Lapangan Karangpawitan Karawang.


Kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi hubungan antar lembaga, dimana RAPI dibawah naungan pemerintah senantiasa siap membantu pemerintah Kabupaten Karawang khususnya bidang komunikasi, sosial, dan emergency (Tanggap Darurat).

Sebagai organisasi yang bersifat Kemanusiaan sosial di samping komunikasi RAPI Kabupaten Karawang selalu aktif di setiap event yang dilaksanakan oleh semua organisasi/lembaga termasuk yang masuk agenda pemerintah, harapanya hadirnya organisasi RAPI bisa bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat luas.
Demikian kata ketua RAPI wilayah 10 Kabupaten Karawang JZ10DWT (Wahyu Hidayat)


Selanjutnya sambutan dari kepala BPBD Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari peringatan HUT DAMKAR yang ke-100 ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat umum khususnya di Kabupaten Karawang.
Disamping itu juga bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat serta aset-aset pemerintah dari bahaya kebakaran.


RAPI Kabupaten Karawang akan senantiasa siap membantu pemerintah dan masyarakat khususnya dalam bidang komunikasi, sosial, dan tanggap darurat kebencanaan.

BRAVO RAPI Wilayah 10 Kabupaten Karawang.




Posted By JZ10DGK
Support By :
-Tim TRC IKB
  JZ10DUA
  JZ10DDY
  JZ10DIN
  JZ10DRM
  JZ10DOM
  JZ10DOS
  Ale-ale
  Bp. Endang
  Bp. Egi