Salam RAPI 51 dan 55
Dalam melaksanakan kegiatan organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) senantiasa selalu melakukan pembenahan dan perubahan peraturan organisasi dari waktu ke waktu dengan tujuan yang lebih baik tentunya.
Berikut kami lampirkan dokumen terkait peraturan-peraturan tersebut :
1. SK PEMBERLAKUAN PERATURAN ORGANISASI RAPI TAHUN 2018
2. PO NOMOR 01 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BO, BT, DAN PEMBINAAN
3. PO 02 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANKOM, RPU DAN RoIP
4. PO 03 PEDOMAN PENYELENGGARAAN SATGAS RAPI
5. LAMPIRAN PO 02 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANKOM, RPU DAN ROIP
6. PERATURAN MENTERI NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO DAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Demikian file dokumen terkait dengan peraturan-peraturan dan legalitas dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
Semoga peraturan ini bisa menjadi pedoman kita dalam menjalankan roda organisasi untuk mengabdi dalam bidang sosial kemasyarakatan.
Tetap semangat dalam menjalankan setiap kegiatan RAPI untuk membantu pemerintah khususnya bidang komunikasi, sosial, dan tanggap bencana.
By JZ10DGK (M Nur Ariyanta)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Dalam berpakaian RAPI memiliki peraturan yang tertuang pada PO (Peraturan Organisasi) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Di Lingku...
-
Berdasarkan SK Pengurus RAPI Provinsi Jawa Barat Nomor 004.09.10.0214 tentang PENETAPAN DAN PENGESAHAN NAMA INSTITUSI ORGANISASI, STATION ...
-
Dalam hal bermain frekuensi radio, tentu kita akan menemukan istilah panjang gelombang atau biasa disebut lambda. Apalagi bagi kita yang sen...
No comments:
Post a Comment