Selamat Datang Di Blog RAPI Karawang
Showing posts with label RAPI Karawang Timur. Show all posts
Showing posts with label RAPI Karawang Timur. Show all posts

Sunday, March 18, 2018

BAKSOS DONOR DARAH RAPI KARAWANG TIMUR


Minggu, 18 Maret 2018 RAPI Lokal 02 Karawang Timur bekerjasama dengan PMI Karawang serta unsur desa setempat mengadakan Bakti Sosial Donor Darah sebagai wujud dari kepedulian RAPI Lokal 02 Karawang Timur terhadap sosial kemanusiaan.

Acara yang di mulai pukul 09:00WIB bertempat di kediaman Kepala Desa Pancawati Bapak H. Ana Priatna mendapat perhatian selain dari anggota dan calon anggota RAPI JUGA dari warga sekitar yang termotivasi untuk membantu sesama.

Bapak Sapar JZ10DTR yang bertindak sebagai bendahara pada kegiatan ini mengungkapkan "Tujuan dari acara ini adalah sebagai sarana memperkenalkan RAPI kepada masyarakat sebagai organisai sosial yang dibalut dengan kegiatan sosial kemasyarakatan". Bapak Sumanto JZ10DGR menambahkan "Kedepannya selain kegiatan seperti ini juga, kami akan turut serta dalam kegiatan sosial lainnya semacam kerjabakti warga dan lain sebagainya".

"Kegiatan serupa rencananya dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali di tempat yang berbeda-beda di 7 kecamatan yang berada di Lokal 2. Melihat kebutuhan akan darah, maka dibuatlah acara ini. Harapan dengan acara ini, masyarakat tahu dan sosialisasi tentang RAPI dan bisa bergabung dengan RAPI." ucap Bapak Kuwat Waluyo JZ10DLM sebagai Ketua Lokal 2 Karawang Timur.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Bapak Supriyadi JZ10DGE sebagai Ketua Panitia pada kegiatan ini. "Sebagai acara Baksos kali ini adalah perdana dalam rangkaian program kerja Lokal 2 Karawang Timur".

RAPI Lokal 2 Karawang Timur yang bekerja pada frekuensi koordinasi 142.740MHz, berharap besar bahwa RAPI menjadi suatu organisasi yang berperan aktif di masyarakat. "Harapannya kegiatan ini berkelanjutan dan menjadi barometer kegiatan sosial ini di lokal2 lain, sehingga secara keseluruhan Karawang RAPI bisa dikenal oleh masyarakat. Dan merupakan sarana sosialisasi tentang penggunaan radio frekuensi sebagai sarana komunikasi." ucap Bapak Subekti JZ10DAA sebagai salah satu dari banyak Pengurus Wilayah Karawang yang hadir pada kegiatan ini.





Kelik P.
JZ10DYB

Wednesday, December 6, 2017

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Radio Antar Penduduk Indonesia yang disingkat RAPI adalah sebuah organisasi sosial di Indonesia, yang anggotanya adalah pengguna, penghobi perangkat radio komunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hierarki.

Sejarah

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal Communication Commission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perizinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
Team formatur diberi tugas
  • 1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
  • 2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Perkembangan Organisasi

Periode 1980-1984

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat provinsi/daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia. kemudian seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi, pada waktu musyawarah nasional pada tanggal 22 mei 2005 di ciawi bogor para pengurus mendapat tugas untuk membuat aspek legalitas dari Radio Antar Penduduk Indonesia ini menjadi lebih legal menurut hukum negara republik Indonesia, maka dengan dasar itulah pada tanggal 2 agustus 2007 melalui akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N nomor 1 tanggal 2 Agustus 2007 yang juga merupakan anggota dari Radio Antar Penduduk Indonesia dengan Callsign JZ09HOX ini mendaftarkan pengesahan akta nomor 1 tanggal 2 Agustus tersebut kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk disahkan menjadi organisasi yang berbadan Hukum , Pada tanggal 18 juni 2008 dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-59.AH.01.06 tahun 2008 Radio Antar penduduk Indonesia ini resmi menjadi organisasi berbadan hukum yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum, dan juga telah diumumkan di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 45 tambahan Berita Negara nomor 62 yang merupakan satu syarat untuk organisasi berbadan hukum wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Periode Transisi

Perkembangan RAPI mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.

Periode Kebangkitan

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :
  • 1. Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.
  • 2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
  • 3. Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 Mhz
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;
  • 1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
  • 2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Kode Etik dan Panca Bhakti RAPI merupakan landasan yang mesti diemban para anggotanya.


Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Radio_Antar_Penduduk_Indonesia
JZ10DYB