Berawal dari pertanyaan dalam kepala saya "kenapa RAPI menggunakan JZ sebagai prefix dari callsign nya?, kenapa engga pake ID atau kode-kode dari susunan alfabet yang lain". Ironisnya, "kenapa setelah hampir satu tahun memegang callsign JZ10DYB, kok baru nanya?" he..he..he....
Penggunaan callsign/ kode panggil pada suatu organisasi pengguna radio komunikasi dan pengguna pita frekuensi secara legal, sudah diatur dalam Permen Kominfo No. 34 tahun 2009 tentang Radio Antar Penduduk Indonesia.
Pada pasal 8 ayat 3 menyebutkan tentang susunan prefix, kode daerah, dan suffix. Kemudian pada pasal 8 ayat 4 menentukan bahwa prefix yang digunakan oleh KRAP adalah Juliet Zulu (JZ) sebagai tanda panggil seseorang atau organisasi.
Jadi, pertanyaannya sudah terjawab dengan Permen tadi bahwa sudah ditentukan oleh Kementrian Kominfo, RAPI harus menggunakan prefix JZ. Tapi belum menjawab pertanyaan saya "kenapa harus JZ? kenapa harus konfigurasi dua huruf tadi dari 26 huruf dalam alfabet". Pertanyaan ini mungkin harus ditanyakan langsung kepada Menkominfo....hahaha....
Di jagad radio telekomunikasi, ada yang namanya International Telecommunication Union (ITU) yaitu suatu badan khusus PBB yang bertanggung jawab dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. ITU mengkoordinasikan penggunaan bersama dari spektrum radio secara global, mempromosikan kerjasama internasional dalam menentukan orbit satelit, bekerja meningkatkan infrastruktur telekomunikasi di negara berkembang dan menetapkan standar di bidang informasi dan komunikasi di dunia. Termasuk penggunaan prefix pada callsign yang digunakan di RAPI tadi. Jadi Menkominfo bukan sekedar menentukan JZ sebagai prefix RAPI.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat pada tabel awalan ITU dibawah ini yang didapat dari https://id.wikipedia.org/wiki/Awalan_International_Telecommunication_Union
Demikian hasil dari penasaran saya, semoga juga bisa menjawab "penasaran" dari rekan-rekan yang lain.
Salam 51-55
JZ10DYB
Yanu Budi Setyawan