Belakangan ini, tren penggunaan radio komunikasi semakin marak. Dimulai dari ke"iseng"an yang berlanjut menjadi hobi, baik itu hobi ber komunikasi lewat udara, maupun yang hobi pada teknologinya. Hobi dan keisengan ini sebetulnya sudah berjalan beberapa puluh tahun yang lalu, yang entah karena ada fenomena apa, akhir-akhir ini pun makin berkembang.
Akibatnya banyak sekali para pengguna frekuensi yang belum memiliki ijin. Salah satu penyebabnya juga, karena untuk memperoleh perangkat radio komunikasi lebih mudah ketimbang memperoleh ijin berkomunikasinya. Terlebih lagi perangkat radio komunikasi saat ini makin murah.
Sehingga sering sekali frekuensi yang telah diatur dan dialokasikan banyak terganggu saat digunakan berkomunikasi.
Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara mempunyai ijin dan tidak akan
lebih banyak didapatkan manfaatnya daripada tidak, dan hal ini akan
dirasakan setelah bergabung.
Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan
ijin pun mereka bisa dengan leluasa menggunakan frekuensi sesuka hati.
Ada juga terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada
organisasi atau memperoleh ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota RAPI untuk mendapatkan ijin penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).
Secara umum, izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Berkelakuan baik.
- Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
- Menjadi anggota organisasi RAPI.
Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh
calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.Sebagai contoh
saja jika saya ingin bergabung menjadi anggota RAPI karena saya
berdomisili di kecamatan Cikampek, maka saya harus menghubungi pengurus RAPI Lokal 3 Karawang Utara.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan, bermaterai Rp.6000,-
- Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp.6000,-
- Rekaman KTP ( 5 lembar)
- Fotocopy Sertifikat BO (Bimbingan Organisasi, dan untuk mendapatkannya harus mengikuti BO yang diadakan oleh Wilayah) (2 Lembar)
- Pas Photo berwarna 3 X 4 sebanyak 8 lembar
- Mengisi Rekening Giro 6 Lembar ( SDPPI (KOMINFO),Pusat, Daerah, Kanwil, Wilayah, Lokal)
- Membayar biaya perijinan dan administrasi.
Alur Pendaftaran Anggota RAPI |
Atau silahkan Anda isi form dibawah ini sebagai pengisian data awal.
Semoga dapat membantu rekan-rekan untuk berkomunikasi menggunakan Radio Frekuensi secara legal.
JZ10DYB
Semoga jaya selalu RAPI, semoga tambah rapi kerjasama tim nya.
ReplyDeleteSalam 10.51, 10.55 dengan harapan semoga kita senantiasa dalam nikmat sehat.
Terimakasih atas kunjungannya, semoga RAPI makin JAYA
ReplyDeleteSemoga RAPI makin Jaya.
ReplyDeletesalam 10.51, 10.55
dari saya: Johan - CA RAPI
Salam sejahtera untuk RAPI
ReplyDeleteSaya ingin menjadi anggota RAPI, namun saya tidak tau kapan adanya BO ,yang mana dengan mengikuti BO bisa mendapatkan sertifikat untuk persyaratan menjadi anggota RAPI,atau apakah bisa saya menjadi anggota tanpa mengikuti BO
Terimakasih
A Vian
Karangpawitan
Karawang Barat